Jumat, 03 Februari 2017

Sejarah Singkat Al-Fatmah


SEJARAH SINGKAT YAYASAN PONDOK PESANTREN AL-FATMAH


Pada sekitar tahun 1960-an Ibu Hj. Fatmah membangun madrasah ditanah miliknya seluas + 140 m2 ditambah sawah 4400 m2 di pertigaan. Pasirhayam desa rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur kemudian diwakafkan tanah dan bangunan tsb kepada nadzir yang bernama Bapak H. Muhtar, sebagai ayah mertua dari  KH. Abdullah Usman Akiki. Madrasah tersebut dipergunakan untuk madrasah diniyah dan tempat pengajian umum bagi masyarakat.
Setelah Bapak H. Muhtar wafat, maka nadzirnya diteruskan oleh ibu Hj hodijah; istrinya. Setelah Ibu Hj. Hodijah wafat, maka nadzir tersebut diteruskan oleh KH. Abdullah Usman Akiki sebagai putra mantu almarhum dan almarhumah.
Pada tahun 1991, madrasah tersebut dibangun kembali oleh KH. Abdullah Usman Akiki dan Hj. Masitoh ditanah seluas 280 m2 dengan luas bangunan 175 m2 sebanyak dua lantai semi permanen. Pada tahun 1995 dimulai kegiatan bimbingan manasik ibadah haji (Posbinsik) yang sekarang dikenal dengan KBIH. Pada tahun yang sama Al-Fatmah mulai menerima santri mukim, yang sekolah di luar Al-Fatmah pada pagi sd. siang hari dan mengaji pada malam hari.
Pada tanggal 12 Robi’ul Awwal 1420 H atau 10 pebruari 1999 M dirubahlah nama madrasah tersebut menjadi Yayasan Pondok Pesantren Al-Fatmah sesuai dengan akte notaris R. Imam Soesatio nomor. 7 / 1999 dan diresmikan oleh Bupati Cianjur Drs. Eddy Soekardi.
Pada tahun 2002 bangunan tersebut ditambah dengan bangunan baru  yang sekaligus membuat jalan dari jalan raya ke Pesantren di tanah wakaf dari KH.  Abdullah Usman Akiki dan Hj Masitoh seluas ±  3000 m2.  Pada tahun 2002 itu didirikanlah  SMP dan SMA Plus Al-Fatmah. Seiring perkembangan kebjakan pemerintah tahun 2010 didirikan SMK Al-Fatmah dengan kompetensi keahlian (jurusan) Perbankan. 
Al-Fatmah terus berkembang meningkatkan eksistensi di bidang keagamaan dan pendidikan sampai saat ini tahun 2017 siswa Al-Fatmah  ± 500, santri mukim  ± 100 dan membimbing ± 100 calon haji. 

Logo Kejuruan Perbankan SMK Al Fatmah Cianjur


Logo SMP Plus Al-Fatmah Cianjur





Minggu, 22 Januari 2017

Proram Kerja Pengurus & Tata Tertib Pondok Pesantren Al-Fatmah






PROGRAM KERJA
1.Rois/Roisah
    a.Harian
·         Bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan dan kedisiplinan
·         Mengawasi kinerja setiap bagian
b.Mingguan
·         Mengadakan rapat pengurus (dwi minggu)
·         Laporan setiap pengurus
c. Bulanan
·         Melaporkan pelaksanaan program dan tata tertib kepada pembina
c. Tahunan
·         LPJ (Lembar Pertanggung Jawaban)
·         Membentuk panitia pemilihan Rois/Roisah baru
·         Membentuk susunan personalia pengurus
·         Mutasi pengurus bila perlu
·         Melaporkan setiap kegiatan dan tata tertib
2. Sekertaris
a. Harian
·         Pengecekan kehadiran Santri, meliputi : Rotiban, Muhadhoroh, Waktu Belajar
b. Bulanan
·         Mading Khusus Santri
3. Bendahara
·   Uang KAS
·   Pengumpulan beras 1 x seminggu
·   Perelek
4. Seksi Pendidikan
a. Harian
·   Melaksanakan sholat berjamaah Subuh,Maghrib, dan ‘Isya
·   Menggerakan santri dalam mengaji kitab
·   Membacakan rotibul athos sebelum Maghrib`
·   Mengadakan ngaji pagi dan sorogan
 B. Mingguan
·  Ziarah setiap hari Jumat
·  Mujahadah
·  Siraman rohani
·  Mengaji tajwid
·  Melaksanakan Muhadhoroh
·  Melaksanakan tarkiban
 c. Bulanan
·  Melaksanakan Muhadhoroh Kubra
d. Insidensial
· Membentuk kepanitiaan PHBI
      e. Tahunan
·  Ikhtitam Nisfi Sanah
·  Muwada’ah
·  Lomba Agustusan
5. Keamanan
a. Harian
·         Pengecekan kehadiran santri pada malam hari
·         Melarang orang luar masuk asrama kecuali ada keperluan penting
·         Menjaga peralatan asrama
·         Menegakan tata tertib
·         Membangunkan santri untuk sholat subuh/sholat tahajjud
·         Mencatat izin keluar/pulang
·         Penggembokan kamar pada jam sekolah
b. Mingguan
·         Pengumpulan HP
c. Insidensial
·         Mengamankan benda tajam dan hal-hal yang berbau pornografi
·         Membuat surat izin sakit
·         Razia
·         Melaporkan masalah sarana dan prasarana
6. Seksi Kebersihan
a. Harian
·         Melaksanakan piket malam
·         Mengontrol piket kamar tiap subuh/setelah bangun tidur
b. Mingguan
·         Cleaning up/Jum’at bersih
·         Razia pakaian kotor
c. Bulanan
·         Lomba Kebersihan (K3)
     d. Insidensial
·         Menyediakan P3K
·         Merawat santri yang sakit/ mengantarnya ke Dokter
                                                                                            Cianjur, 23 Januari 2017
Rois                                                                                     Roisah




M. Ivan Maulana Hakim                                                    Euis Muniroh
Mengetahui,
Kepala Pondok Pesantren


H. Agi Sya’rial Abdullah M.Pd.I




TATA TERTIB
1.Kewajiban
-          Jika izin, kembalinya harus tepat waktu sesuai yang telah ditentukan
-          Jika menjadi petugas marhaba/muhadhoroh tidak boleh pulang
-          Tidur dikamar masing-masing
-          Pintu asrama dikunci dari mulai pukul 07:00 – dzuhur
-          Dari muai rotiban sampai selesai mengaji pintu asrama harus dikunci
-          Menghadiri seluruh kegiatan
-          Santriyat, pukul 09:00 malam harus sudah ada diasrama
-          Berpakaian sopan (santriyyin memakai peci)
2.Pelanggaran
A.      Pelanggaran Ringan
-          Santriyat yang terlihat rambutnya
-          Sabtriyat yang bajunya dimasukan kedalam
-          Membawa kendaraan bermotor
-          Memakai sandal orang lain
-          Berbahasa kasar
-          Memakai kaos/pakaian yang tidak sopan saat kegiatan berlangsung
B.      Pelanggaran Sedang
-          Mengajak/membawa orang luar yang tidak berkepentingan masuk keasrama
-          Merokok
-          Tidak mengikuti pengajian dll
-          Bermalam diluar,  komplek pesantren (bagi santriyyin)
-          Tidak sekolah / berada di asrama saat sekolah
-          Keluar tanpa izin
-          Menggunakan HP selain di waktu libur
C.      Pelanggaran Berat
-          Sering melakukan pelanggaran sedang
-          Pacaran
-          Bermalam di luar asrama (bagi santriyat)
-          Tidak mengikuti kegiatan sebanyak 5 kali
-          Melawan guru/ pengurus
-          Berkelahi / tawuran
-          Menyimpan / melihat / membaca hal yang berbau pornografi
-          Menyimpan / membawa senjata tajam


SANKSI
1.Sanksi Ringan
·         Teguran dan hukuman fisik (push up dll) atau hukuman lain sesuai kebijakan pengurus
2.Sanksi Sedang
·         Membersihkan WC sendiri
·         Mengikuti mujahadah tiga malam
·         Bayar SWP (sumbangan wajb pondok)
3.Sanksi Berat
·         Ikrar SP1 (Surat Peringatan satu)
·         Ikrar SP2 (Surat Peringatan dua) dan pemanggilan orang tua
·         Dikeluarkan dari pesantren
4.Pelanggalan yang dinilai sangat berat dikenai sanksi dikeluarkan dari pesantren sesuai kebijakan Ketua Pondok Pesantren

Ø  Hal-hal yang tidak tercantum dalam tata tertib ditentukan kemudian dengan kebijakan pengurus dan pertimbangan Kepala Pondok Pesantren.
Ø  Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan
                                                                                                Ditetapkan di
                                                                                                Cianjur, 23 Januari 2017
         Rois                                                                                Roisah


         M. Ivan Maulana Hakim                                                            Euis Muniroh
Mengetahui,
Kepala Pondok Pesantren


H. Agi Sya’rial Abdullah M.Pd.I